Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Tekonologi (Kemendikbud Ristek) tengah menjadi sorotan publik setelah Menteri Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024. Dalam peraturan itu disebutkan tentang Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengubah kegiatan Pramuka menjadi ekstrakurikuler tidak wajib diikuti, namun hanya bersifat sukarela.
Padahal sebelumnya, dalam Kurikulum 2013 menetapkan bahwa ekskul Pramuka adalah kegiatan wajib bagi setiap siswa pendidikan dasar dan menengah. Lantas bagaimana nasib ekskul Pramuka setelah diberlakukannya Permendikbud 12/2024 tersebut?
Pengamat Kebijakan Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan, mengaku heran dengan peraturan tersebut. Padahal selama ini, kegiatan Pramuka itu telah memberikan kontribusi positif bagi pengembangan diri para siswa di sekolah.
Kalau melihat situasi ini, harusnya Kementerian melihat bahwa sekarang soal karakter banyak masalah ya di sekolahan. Justru harusnya diperkuat, kegiatan Pramuka dan organisasi lain yang ada disekolah itu, bukan malah diopsikan. Selama ini banyak yang postif dari Pramuka, mengapa harus diopsikan, harusnya tetap diwajibkan dan difasilitasi dengan baik. Kalau sekarang dianggap belum optimal, jangan-jangan memang fasilitasinya juga kurang optimal,” kata dia kepada Liputan6.com, Kamis (4/4/2024).
Ia mengungkapkan aturan ini akan memberikan angin segar bagi para siswa yang tak ingin mengikuti kegiatan tersebut. Sebab ketika program ini diwajibkan, keikutsertaan para siswa disebut masih minim.
“Saya khawatir diwajibkan saja masih belum optimal ya apalagi diopsikan. Padahal kita ingin menemukan pendidikan karakter di sekolah. Jadi jangan lihat dari status hukum saja ya, melihatnya juga pada realitas hari ini. Kontektualisasinya seperti apa, tantangan ke depan seperti apa, apa yang dibutuhkan, kalau soal aspek hukum itu kan multitafsir,” kata dia.
Cecep menilai penerapan sistem optional dalam program Pramuka di sekolah akan berbeda dengan konsep dalam masyarakat. Sebab dunia pendidikan merupakan bersifat edukasi yang harus diberikan perhatian secara khusus.
“Ini lingkupnya pendidikan, beda kalau orang di masyarakat (bentuk) suka relanya. Kalau di sekolah kan edukasi. Jadi otomatis saja siswa itu jadi anggota Pramuka, tetapi kalau berkegiatan sesuai dengan minat dan bakatnya. Itu harus dibedakan. Semua siswa kan anggota OSIS, tapi kan tidak semua orang bisa beaktivitas di OSIS, tergantung minat bakat kegemarannya,” ujar dia.